Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Minggu, 24 Mei 2020 | 21:00 WIB
Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
Petugas Kepolisian berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. Klik di sini untuk cara permohonan online SIKM.

"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," ujar AKBP Fahri Siregar dalam video conference.

Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].
Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].

Selain itu, ia menambahkan bahwa petugas mulai akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020.

"Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan Polda setempat," kata AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: Salut, Kapolda NTB Tak Temukan Warga Gelar Takbir Keliling di Mataram

Lebih lanjut, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, nantinya diharapkan sebelum masuk ke wilayah Polda Metro Jaya sudah dikerjakan di wilayah Polda lain.

Semisal Banten di Cikupa, pertigaan Cikupa bisa dijadikan pos penyekatan. Selain itu Karawang, Cipali atau di daerah-daerah dari titik keberangkatan arus balik.

"Kalau sudah masuk wilayah Polda Metro tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir. Jadi kami akan koordinasi dengan Polda daerah untuk melakukan penyekatan," terang AKBP Fahri Siregar.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Dipastikan Tidak Mudik, Presiden Jokowi akan Berlebaran di Istana Bogor

REKOMENDASI

TERKINI