Suara.com - Para pemilik mobil memiliki kebutuhan berbeda-beda tentang lingkup pertanggungan asuransi yang akan dipilih bagi tunggangannya. Ada pelbagai pertimbangan bisa dijadikan latar belakang pemilihan jenis asuransi diinginkan.
Namun semua jenis asuransi memiliki manfaat yang baik untuk pengguna mobil. Yaitu memindahkan risiko akan kerugian, bila terjadi suatu hal atas si kendaraan, maka akan ada pihak yang menanggungnya. Hanya, perlu diperhatikan cakupan dan klausul asuransi pilihan, agar selaras kebutuhannya.
Untuk itu, saat membeli mobil baru, pemilik biasanya ditawari pelbagai jenis asuransi buat kendaraannya. Agar paham, berikut adalah macam-macamnya, sebagaimana diinfokan oleh mobil88.
Baca Juga: Nasib Positif Corona saat Lebaran, Dijaga Super Ketat dan Diisolasi
Mari kita simak bersama, berikut beberapa jenis asuransi mobil yang bisa dipilih pemilik mobil baru:
1. Total Lost Only (TLO)
- Asuransi jenis ini adalah asuransi yang memberi penggantian kepada pemilik mobil bila mobil mengalami kerusakan di atas 70 persen. Jadi, mobil sudah tidak berbentuk lagi karena kecelakaan dan tidak mungkin diperbaiki.
- Memilih jenis ini, juga memungkinkan pemilik dapat proteksi ketika mobil dibawa lari oleh pencuri.
2. All Risk
- Asuransi jenis All Risk adalah asuransi yang paling komprehensif memberikan proteksi kepada mobil. Jenis ini memberikan jaminan segala macam kerusakan mobil. Baik kerusakan kecil maupun besar.
- Kerusakan kecil yang dimaksud, sebut saja mobil lecet terserempet, spion patah, lampu rem pecah, atau bumper penyok.
- Sementara kerusakan besar, antara lain kaca pecah atau pinto mobil tertabrak. Dengan cakupan yang luas ini, otomatis nominal premi yang diberikan kepada pemilik mobil besar dibanding asuransi TLO.
3. Kombinasi
- Asuransi kombinasi merupakan asuransi gabungan antara All Risk dan TLO. Tidak semua provider menyediakan jenis asuransi ini. Asuransi ini memberikan kombinasi proteksi.
- Mekanismenya, pemilik mobil akan merasakan proteksi All Risk dalam tahun pertama. Pada tahun berikutnya, proteksi yang berlaku adalah TLO.
Baca Juga: Alasan Silaturahmi, Pengendara yang Hendak Masuk DIY Diminta Putar Balik