Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta

Minggu, 24 Mei 2020 | 14:36 WIB
Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta
Para pemudik ketika dikembalikan ke kota awal sebelumnya sempat lolos di jalur perbatasan menggunakan jalur laut namun dapat digagalkan. Sebagai ilustrasi larangan mudik [Gopos.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI