Malam Takbiran, Patroli Antisipasi Takbiran Keliling Jakarta Timur

Minggu, 24 Mei 2020 | 05:55 WIB
Malam Takbiran, Patroli Antisipasi Takbiran Keliling Jakarta Timur
Pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana malam takbiran di pelbagai daerah di Tanah Air banyak diisi aktivitas otomotif. Seperti konvoi bermotor dan bermobil. Meski membuat petugas pengamanan jalan raya sibuk menangani, namun kemeriahan yang melibatkan begitu banyak orang itu masih bisa dimaklumi.

Kekinian, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, ceritanya menjadi lain. Yaitu situasi di mana tercipta keramaian, maka potensi penularan 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19 menjadi semakin mudah. Padahal bila ingin virus itu segera enyah dari Indonesia, kegiatan berkumpul termasuk konvoi pantang dilakukan saat sekarang.

 Pelanggar PSBB dikenakan sanksi berupa push-up usai terjaring patroli gabungan Kelurahan Malaka Sari, dan Kelurahan Malaka Jaya beserta TNI-Polri di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu malam [ANTARA/Fianda Rassat].
Pelanggar PSBB dikenakan sanksi berupa push-up usai terjaring patroli gabungan Kelurahan Malaka Sari, dan Kelurahan Malaka Jaya beserta TNI-Polri di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu malam [ANTARA/Fianda Rassat].

Untuk itu, seperti dikutip dari kantor berita Antara, petugas gabungan Kelurahan Malaka Sari, dan Kelurahan Malaka Jaya didampingi tentara dan polisi menggelar patroli untuk mengantisipasi takbiran keliling sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat malam (23/5/2020).

Lurah Malaka Sari, Rusli Abidin, mengatakan kegiatan patroli ini juga digelar untuk menegakkan PSBB di tengah masyarakat.

Baca Juga: Best 5 Oto: Mutia Ayu Keren di Mobil, Valentino Rossi Bisa Nangis

"Ini pemantauan penerapan PSBB yang sudah dicanangkan Pak Gubernur dalam Pergub 33/2020. Kami ingin melihat seberapa jauh kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB yang dilakukan di Kelurahan Malaka Sari dan Malaka Jaya," papar Rusli Abidin, di sela-sela kegiatan patroli di Jalan Malaka Raya, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2020).

Ia menjelaskan petugas Satpol PP dan PPSU dari kedua kelurahan bersama Babinsa TNI dan Binmas Polri pada malam takbiran Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriah telah berpatroli di sejumlah titik keramaian. Antara lain adalah Jalan Bunga Rampai, Jalan Nusa Indah, Jalan Delima, Jalan Teratai Putih, dan Pasar Perumnas Klender.

Disebutkan pula oleh Pak Lurah Malaka Sari, bahwa selama patroli malam tadi, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.

"Masih banyak ditemukan masyarakat yang belum memakai masker," tukasnya,

Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalantanpa mengenakan masker adalah diminta berhenti dan menggunakannya terlebih dahulu. Apabila tidak ada, petugas akan memberikan opsi kepada pelanggar untuk membayar saksi administratif berupa denda atau kerja sosial. Hukuman kerja sosial dalam operasi ini adalah push-up dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Indonesia Lamban, Jatah Ekspor Mobil Bisa Hilang

Petugas juga memberikan opsi kepada pelanggar untuk membeli masker yang dijual dengan harga normal di minimarket yang berada tepat di depan titik periksa patroli gabungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI