Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal PSBB sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Bagi yang melanggar aturan PSBB, siap-siap kena sanksi dari pemerintah setempat. Jika menilik dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun ternyata denda tersebut tidak berlaku di daerah ini. Seperti diunggah oleh akun Facebook AgUng Milagros, tampak seorang pemotor yang melanggar PSBB terjaring razia.
Menurut keterangan yang tertulis, insiden ini terjadi di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam video tersebut, tampak seorang pemotor yang melanggar aturan PSBB, yakni tak menggunakan masker saat berkendara di jalan.
Baca Juga: Siapa M Nuh Sosok yang Bikin Geger Lelang Motor Jokowi?
*untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Pemotor tersebut kemudian diberhentikan oleh petugas Satpol PP dan diberikan masker gratis. Tidak sampai di situ saja, pemotor tersebut tetap mendapatkan hukuman karena melanggar aturan.
Bukan denda Rp 250 ribu, tetapi pemotor tersebut disuruh menjadi petugas kebersihan jalan dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Cara ini mungkin bisa dibilang efektif untuk memberikan efek jera buat para pelanggar PSBB. Nah, buat kalian yang masih ngeyel, video ini mungkin bisa menjadi bahan renungan, ya. Mau jadi petugas kebersihan juga?
Baca Juga: Kelabui Polisi, Pemudik Ini Ngumpet di Bak Truk Hingga Ditumpuk Motor