Suara.com - PT Federal International Finance atau FIFGroup telah memastikan untuk memberikan relaksasi kredit senilai Rp6,7 triliun terhadap 683.000 nasabah hingga 17 Mei 2020.
Sebagai latar belakang, FIFGroup adalah grup perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, terutama pembiayaan motor dan produk-produk elektronik. Grup ini terdiri dari FIFASTRA yang memiliki bisnis utama pada pembiayaan sepeda motor, khususnya motor dengan brand Honda, serta SPEKTRA yang bergerak pada pembiayaan multiguna.
Bila mengikuti program pinjaman FIF, pemilik motor bisa mendapatkan dana tunai dengan jaminan BPKB mobil atau motor. Sistem ini juga sering dikatakan gadai BPKB di mana banyak dilakukan di semua wilayah Indonesia.
Baca Juga: Adik Diisolasi, Kakaknya yang Positif Corona Kabur usai Ikut Rapid Test
Bersamaan keputusan relaksasi kredit tadi, Chief of Corporate Communication & Corporate Social Responsibillity FIF Group, Yulian Warman menegaskan bila relaksasi yang dilakukan FIF Group tidak dipungut biaya.
"Tak ada yang kami tutup-tutupi untuk itu (relaksasi), dan semua dilakukan secara gratis. Karena sempat beredar kabar relaksasi ini tidak gratis. Namun kami pastikan semua program ini gratis dan kami mudahkan semua untuk konsumen setia kami," ujar Yulian Warman, saat "Ngobrol Virtual Dulu" (Ngovid) bersama Forwot.
Meski demikian, diakui Yulian Warman, sempat ada sedikit letupan di mana banyak pihak yang belum paham pada program relaksasi ini. Contohnya seperti kejadian di Lombok, di mana ada seorang petinggi LSM yang tidak puas. Akhirnya mereka coba telusuri dan diskusikan untuk mencari jalan keluarnya.
"Hasilnya konsumen paham dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi," kata Yulian Warman.
Terakhir disampaikan Yulian Warman, bahwa pihaknya benar-benar menjalankan apa yang disarankan oleh pemerintah melalui OJK guna membantu masyarakat yang tidak lain adalah nasabah di FIFGroup.
Baca Juga: WHO Sebut Virus Coroba Bisa Menginfeksi Seperempat Miliar Warga Afrika!
"Kami diminta oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memberikan relaksasi yang aturannya sudah ditetapkan oleh OJK sendiri dan kita ikuti aturan itu," tutup Yulian Warman.