Suara.com - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk diberlakukan mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) bagi seluruh kendaraan yang melewati 12 titik pengecekan atau check point di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan diberlakukannya penyekatan dan penempatan check point.
Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sedangkan cara mendapatkannya adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung dengan mengunduh dari laman tadi.
Baca Juga: Mengenang Reformasi 1998 dan Lengsernya Soeharto
"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat ini (22/5/2020).
"Proses untuk pengajuan izin dalam website itu sangat user friendly. Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.
Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.
Adapun lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:
- Kalimalang
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Raya Bekasi
- Lenteng Agung
- Pasar Jumat
- Pos Polisi Kamal
- Kalideres
- Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
- Tol Tangerang-Banten di Cikupa
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kisah Alex Song yang Pernah Jual Mobil karena Tak Sanggup Beli Bensin
- Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
- Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.