Suara.com - Di masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilakukan penyekatan dan penempatan titik pengecekan atau check point untuk memantau kendaraan keluar-masuk wilayah. Tujuannya sudah jelas, ikut meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 juga bisa ditekan.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB, di fase ketiga akan dilakukan pemeriksaaan kendaraan di 12 titik. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, dan diberlakukan mulai sekarang, Jumat (22/5/2020).
"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 "check point" kami melakukan pemantauan. Itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Jumat ini.
Baca Juga: Dari Awal Warga Sudah Curiga Ada Pengusaha Jambi Berani Lelang Motor Jokowi
Adapun ke-12 check point di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Seperti Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres. Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.
"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," jelas Syafrin Liputo.
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," lanjutnya.
Sedangkan untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung. Secara daring bisa diunduh di laman web corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Ribut di Jalan Saat Sahur, Pasutri di Bogor Bakar Angkot Milik Sendiri
"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah, dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," jelas Syafrin Liputo.