Suara.com - Sebuah mobil dengan nomor polisi N 1 B tengah ramai dibicarakan masyarakat usai penumpang mobil tersebut terlibat cekcok dengan petugas polisi di Surabaya.
Cekcok tersebut disebabkan karena mobil ini ditengarai melakukan pelanggaran PSBB. Pengemudi mobil ini pun sempat ribut dengan petugas.
Diketahui bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan Habib Umar Assagaf. Pada saat kejadian, ia mengendarai sebuah mobil berjenis Toyota Camry.
Dikutip dari situs Dipenda Jatim, mobil ini merupakan buatan tahun tahun 2016 yang berjenis Toyota Camry 2,5 V AT.
Baca Juga: 22 Tahun Lengser, Ini 3 Mobil yang Pernah Temani Perjalanan Soeharto
Mobil tersebut ditengarai merupakan tak dibebani pajak progresif. Terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), mobil ini dikenai tanggungan sebesar Rp 6.857.300.
Ditambah denga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 serta biaya parkir berlangganan Rp 45.000, total ia harus membayar Rp 7.045.3000 dalam setahun.
Mobil ini dulunya dihargai sekitar Rp. 594.700.000. Untuk masalah mesin, mobil tersebut dalam kondisi standar memiliki dapur pacu sebesar 2.494 cc yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 181 PS dan torsi 23,3 Kgm.