Catat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online

Kamis, 21 Mei 2020 | 12:48 WIB
Catat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online
Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar pajak kendaraan saat ini tidak perlu repot dengan cara konvensional harus mendatangi kantor pajak. Terlebih dalam kondisi khusus badai pandemi Virus Corona jenis baru atau Covid-19, maka bayar pajak motor online turut menjadi langkah mengurangi kemungkinan penyebaran virus itu.

Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].
Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].

Ikut mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, para pemilik sepeda motor bisa menggunakan layanan bayar pajak motor online melalui aplikasi. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.
  2. Unduh dan buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian tekan ok, setelah itu akan ditampilkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.
  3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.
  4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom itu sesuai data motor yang akan dibayarkan pajaknya.
  5. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.
  6. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui mesin ATM atau e-Banking rujukan.
  7. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
  8. Dalam 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Baca Juga: Menag Beberkan Data Intelijen, Kasus Covid-19 Naik saat Lebaran Jika...

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI