Suara.com - Di tanah air, pajak kendaraan sangat dipengaruhi harga kendaraan saat pertama kali dibeli.
Tak heran, semakin baru dan mahal harga kendaraan, semakin tinggi pula pajaknya.
Namun hal ini tak terjadi di negara tetangga, Thailand. Seorang pengguna akun Facebook bernama Felix Felix mengaku bahwa pajak kendaraan di Negeri Gajah Putih cukup terjangkau.
Selain itu ia juga menuliskan bahwa syarat warga negara asing untuk memiliki mobil di negara tersebut cukup mudah.
Baca Juga: Andre Taulany Pamer Mobil Baru, Nagita Minta Raffi Ahmad Masuk ke Rumah
"Sharing pengalaman punya mobil di negeri orang. Mobil gedjil (saya,-red) adalah Honda Civic 1.8 EL 2016." tulisnya.
Ia membeberkan bahwa syarat untuk memiliki mobil bekas di negara tersebut terdiri dari 4 hal penting.
"Passport dan Visa, surat izin tinggal, SIM Thailand serta uang." ungkapnya diakhiri dengan emoticon tertawa.
Ia juga menambahkan bahwa pahak dari mobil tersebut tak sampai satu juta rupiah.
"Dari segi pajak, Civic saya pajaknya cuman 2000thb atau setara Rp 800 ribuan. Kenapa bisa semurah itu? Karena di Thailand penghitungan pajak mobil itu berdasarkan kapasitas mesin mobil." tulis Felix.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Mobil Dijemur, Virus Corona dalam Kabin Bisa Enyah
Selain itu, para pemilik mobil di sana diwajibkan ikut asuransi kendaraan.