Duh, Suami Indira Kalistha Pernah Nekat Langgar Rambu Lalu Lintas

Senin, 18 Mei 2020 | 16:57 WIB
Duh, Suami Indira Kalistha Pernah Nekat Langgar Rambu Lalu Lintas
Indira Kalistha dan suaminya, Aa Utap [Instagram/@indirakalistha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber Indira Kalistha sedang menjadi sorotan setelah komentarnya yang dianggap menyepelekan penggunaan masker dan pentingnya cuci tangan di masa pandemi virus corona.

Indira pun banjir hujatan warganet di jagat dunia maya. Namun, ia tak sendirian. Ternyata sosok suaminya, Aa Utap juga ikut menjadi serbuan warganet.

Sosok Aa Utap sebelumnya pernah menjadi bahan cacian netizen ketika dirinya sedang melakukan vlog di Youtube pribadinya. Ia sempat melanggar rambu lalu lintas di jalan.

Dalam video tersebut, terlihat Aa Utap bersama sejumlah temannya sedang menaiki sebuah mobil. Ketika melintas sebuah jalanan, tampak ada rambut dilarang putar balik di jalan tersebut.

Baca Juga: Mirip Milik Andre Taulany, Mobil Klasik Ini Cuma Buat Panggang Daging?

Namun, Aa Utap tetap menyuruh sang driver untuk memutar balik. Padahal driver tersebut awalnya berniat untuk mencari tempat putar balik yang agak jauh.

Suami Indira Kalistha, Aa Utap memaksa sopir untuk melanggar rambu lalu lintas (Youtube-AA UTAP)
Suami Indira Kalistha, Aa Utap memaksa sopir untuk melanggar rambu lalu lintas (Youtube-AA UTAP)

Dengan percaya diri, Aa Utap mengatakan, "Nggak boleh puter kanan? Boleh-Boleh! Gua yang nyuruh, ah elah."

"Masa ga tau Aa Utap gitu, subscibernya udah 350 ribu," ujarnya dalam video tersebut.

Akhirnya, sang driver pun pasrah dan memutar balik lewat jalan tersebut.

Selain itu, Aa Utap juga terdengar meminta sang driver menyalakan AC dengan kata-kata seperti ini!

Baca Juga: Jaga Jaket Pemotor Tetap Awet, Ini 6 Langkah Perawatannya

"AC dong, panas nih! Youtuber subscriber 350 ribu, gua nggak bisa panas banget!"

Aksi ini tidak patut dicontoh karena bisa mengakibatkan kena tilang. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI