Pandemi Covid-19: Polda Metro Jaya Tegaskan Warga Tetap Dilarang Mudik

Selasa, 12 Mei 2020 | 08:00 WIB
Pandemi Covid-19: Polda Metro Jaya Tegaskan Warga Tetap Dilarang Mudik
Deretan kendaraan travel gelap di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Operasi Ketupat 2020, khususnya tentang Mudik Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah, sampai hari kesebelas penyelenggaraannya, kemarin (11/5/2020) Polda Metro Jaya berhasil mengumpulkan travel gelap di atas 200 unit kendaraan. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan pulang kampung di masa pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 adalah tidak dibolehkan atau dilarang.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Penegaskan ini disampaikan Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers saat melaporkan penangkapan lebih dari 200 kendaraan travel gelap yang berupaya membawa pemudik keluar dari Jakarta.

"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang," demikian jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Pesawat PK-MEC Milik MAF Jatuh di Danau Sentani Papua

Aksi nekat pemudik menyembunyikan mobil dalam truk untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar. [dok.polisi]
Aksi nekat pemudik menyembunyikan mobil dalam truk untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar. [dok.polisi]

Ia juga menyebutkan bahwa penindakan terhadap lebih dari 200 mobil travel gelap adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan melarang pemudik ke daerah masing-masing karena berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya. Dengan penindakan, kami sampaikan kami tegas. Polri tegas melarang mudik," tandasnya.

Sejak dimulainya Operasi Ketupat pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan para pemudik telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ia berharap bahwa tindakan ini bisa membuat masyarakat jera dan mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik," tukas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Baca Juga: IHSG Siap Melaju Menguat Hari Ini

Lantas bagi para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI