Suara.com - Dalam 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik Lebaran 2020, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 228 mobil travel gelap yang beroperasi dari Ibu Kota menuju daerah tujuan Jawa Tengah sampai Jawa Timur.
Sementara para petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, dalam tiga hari terakhir menindak tujuh kendaraan travel gelap karena kepergok mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di Ajibarang untuk kendaraan yang datang dari arah Brebes. Selain itu, di Sokaraja untuk kendaraan yang datang dari arah Pemalang," jelas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, Kepala Polresta Banyumas. Ia didampingi Komisaris Polisi Davis Busin Siswara, Kepala Satlantas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (11/5/2020).
Selain lokasi tadi, menurutnya, juga ada beberapa kendaraan travel gelap ditindak di persimpangan Jatisari-Pekuncen karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur-jalur tikus. Mirip seperti yang terjadi di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Perjanjian Ekonomi Indonesia-Australia Berlaku, Ini Peluang Sektor Otomotif
Untuk itu, pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur tikus tadi agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah. Dengan demikian, seluruh kendaraan dari luar wilayah Banyumas saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Ajibarang.
Kasatlantas juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan langsung berupa surat bukti pelanggaran atau tilang kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tadi.
"Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan. Sehingga mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik," jelas Kepala Polresta Banyumas.
Secara detail dipaparkan bahwa setiap penumpang jasa travel gelap dari Jakarta dipungut tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Baca Juga: 10 Aksi Produsen Otomotif Dunia di Tengah Pandemi Covid-19
"Waktu awal-awal larangan mudik, tarifnya memang dipatok sebesar Rp500 ribu per orang, namun sekarang berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Mungkin karena penumpangnya sudah mulai jarang," imbuhnya.