Suara.com - Beberapa saat lalu, dilakukan ratifikasi perjanjian dua negara yang disebut sebagai Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Kini, sebagaimana disebutkan oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia, Simon Birmingham, disepakati bahwa perjanjian IA-CEPA akan berlaku mulai 5 Juli 2020.
Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, kesepakatan ini dicapai setelah kedua menteri berdiskusi melalui konferensi video.
"Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca Covid-19," papar Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan RI, dalam keterangannya sebagaimana dikutip kantor berita Antara di Jakarta, pada Senin (11/5/2020).
Disebutkan bahwa setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi menyelesaikan proses domestik masing-masing.
Baca Juga: Kapal Tanker Terbakar di Belawan Medan, Begini Penampakanya
Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.
IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan non-tarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; dan perdagangan elektronik.
Selain itu, kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah sektor otomotif, kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif nol atau 0 persen.
Baca Juga: Bertemu Bupati Klaten, Mbah Minto: Cantik, Seperti Zaman Saya Masih Muda
Sebagai catatan, di sektor otomotif Indonesia, baik industri roda dua maupun roda empat, telah banyak produk diekspor ke pelbagai negara tujuan. Mulai lingkup Asia Tenggara, sampai Amerika Latin. Untuk itu, dengan hadirnya kesepakatan ini, diharapkan kendaraan buatan Tanah Air bisa menapakkan kaki di Benua Kanguru. Apalagi mengingat bahwa di negara itu parikan otomotif tidak lagi berproduksi sendiri.