Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan maklumat larangan mudik Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 24 April 2020. Pelaksanaannya diterapkan dalam Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020, di mana Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Kurun 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020 (24/4-11/5/2020), disebutka bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik. Sebanyak 1.389 orang tercatat hendak menggunakan jasa travel gelap berpelat nomor hitam.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ribuan pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu bertujuan mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur.
Baca Juga: Waduh! Tes PCR Corona di Indonesia Ternyata Masih Jauh dari Target Jokowi
"Sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut 1.389 pemudik tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, seperti dikutip dari kanal YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Adapun dari 228 mobil travel gelap, sebanyak 202 di antaranya terjaring dalam operasi yang berlangsung tiga hari (8-10/5/2020). Ratusan kendaraan travel itu secara total mengangkut pemudik sebanyak 1.113 orang.
"Dari kegiatan selama tiga hari, kami mengamankan 202 unit (travel gelap) terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, ratusan sopir travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, sopir truk yang terjaring membawa pemudik dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.
Baca Juga: Asrama Haji dan PT Sampoerna Episentrum Penularan Corona di Jawa Timur