Perjelas Aturan Bertransportasi saat Pandemi, Kemenhub Larang Mudik

Senin, 11 Mei 2020 | 06:35 WIB
Perjelas Aturan Bertransportasi saat Pandemi, Kemenhub Larang Mudik
Petugas menghentikan sebuah mobil jenis Elf di cek point di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (8/5/2020) [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir, dalam Operasi Ketupat 2020, para petugas  gabungan menemukan warga berniat mudik meski tengah berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai akal-akalan ngumpet di bak mobil sampai menggunakan travel, atau memasukkan mobil ke truk container. Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik, dan kegiatan ini tetap dilarang. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami, yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada," papar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Selain itu, disebutnya Kementerian Perhubungan atau Kemenhub juga mengatur mengenai kru angkutan moda transportasi harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19.

Baca Juga: Al Ghazali Unggah Foto Ini, Tanggapi Tantangan Jerinx SID ke Ahmad Dhani

Sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas Polri Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5/2020), melaksanakan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang.

Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut lagi dalam kesempatan itu, Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa PSBB dan hanya menjalankan satu trip per harinya.

Terkait keberangkatan bus ini, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

"Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Oleh sebab itu, untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang. Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal," jelas Syafrin Liputo.

Baca Juga: Awal Pekan, Koreksi Wajar Masih Menghantui Pergerakan IHSG

Selain itu, Dirjen Budi Setiyadi menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ia juga mengatakan selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal. Baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

"Ya, jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan. Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," ujar Dirjen Budi Setiyadi.

Pihak Kemenhub akan bekerja sama dengan Kepolisian akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih. Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada satu bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut satu penumpang. Saat pembelian tiket sudah kami cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas,” jelas Dirjen Budi Setiyadi.

Dalam kegiatan hari ini, hadir juga yaitu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI