Pandemi Covid-19, Suzuki Perpanjang Penghentian Sementara Pabrik

Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:43 WIB
Pandemi Covid-19, Suzuki Perpanjang Penghentian Sementara Pabrik
Kerennya produk Suzuki Katana. Sebagai ilustrasi produk Suzuki Indonesia [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suzuki Indonesia kembali memperpanjang waktu penghentian sementara kegiatan operasional pabrik, yaitu pada 11-22 Mei 2020. Keputusan ini menjadi langkah Suzuki dalam mendukung pemerintah yang telah memperpanjang periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Juga dalam rangka menerapkan kebijakan "Hygiene Commitment" di lingkungan perusahaan dan dealer sebagai upaya antisipatif mencegah penyebaran Covid-19.

"Suzuki akan mematuhi perpanjangan PSBB dari pemerintah. Untuk itu, selama dua minggu ke depan kami akan kembali menghentikan sementara semua kegiatan di pabrik," ujar Seiji Itayama, President Director PT Suzuki Indomobil Motor, dalam keterangannya.

Seperti disampaikan Seiji Itayama, pada penghentian sementara kali ini, semua kegiatan di ketiga pabrik Suzuki yang ada di Cakung, Tambun, dan Cikarang seluruhnya berhenti beroperasi, termasuk untuk pengadaan unit ekspor yang pada periode sebelumnya beroperasi selama empat hari untuk memenuhi permintaan di beberapa negara.

Selanjutnya, Suzuki berharap dapat membuka kembali opersional pabrik dengan normal agar bisa terus berkontribusi secara aktif bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Suzuki akan melakukan pengkajian bagaimana cara menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang sesuai aturan pemerintah dan Hygiene Commitment Suzuki.

Baca Juga: Ayah Angkat Tunjukkan Video Syahrini Menangis, Ada Apa?

"Saat ini kami merencanakan untuk melakukan studi dan mempertimbangkan bagaimana agar operasional pabrik bisa berjalan dengan tetap menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang ketat, seperti pengaturan jarak aman di line produksi atau interaksi di antara karyawan. Pada prinsipnya kami sangat berhati-hati dan mengikuti aturan pemerintah demi keselamatan bersama," tambahnya.

Selama perpanjangan periode penghentian sementara kali ini, Suzuki juga tetap akan memberikan upah dasar secara penuh kepada karyawan yang sementara tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Kolombia Ciptakan Tempat Tidur yang Bisa Diubah Jadi Peti Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI