Pandemi Covid-19, Pemkab Lebak Perketat Jalur Mudik

Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:00 WIB
Pandemi Covid-19, Pemkab Lebak Perketat Jalur Mudik
Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. Sebagai ilustrasi artikel ini [Suara.com/Yandi Sofyan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa saat lalu, telah diputuskan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga acara mudik Lebaran tahun ini, atau 1441 Hijriah ditiadakan. Adapun tujuannya adalah untuk ikut melandaikan kurva eksponensial penularan Corona Virus Disease atau Covid-19.

Implementasinya di jalan raya adalah diberlakukannya pengecekan terhadap seluruh kendaraan bermotor. Untuk momen mudik Lebaran sendiri, pihak Kepolisian menggelar Operasi Ketupat 2020. Sementara pihak pemerintah daerah juga turut melakukan serangkaian tindak preventif sehubungan jalur mudik.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) [ANTARA/Mansyur S]
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) [ANTARA/Mansyur S]

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kami berharap petugas di lapangan mampu mencegah warga pemudik yang hendak pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah ke wilayah Lebak," jelas Dede Jaelani, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Lebak, di Lebak, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Badai di Aceh Barat, Kapal Tongkang Terdorong Sampai Bibir Pantai

Pemerintah daerah lebih memperketat jalur mudik, terutama kawasan berbatasan dengan daerah zona merah penyebaran Covid-19. Sebab, tidak tertutup kemungkinan para pemudik ikut menularkan Virus Corona jenis baru ini, apalagi bila sang pembawa virus atau carrier tidak menunjukkan gejala atau asymptomatic.

Namun, pihak Kabupaten Lebak memperbolehkan pemudik yang datang dari zona hijau, dengan catatan harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan riwayat kesehatan serta penyakitnya.

"Apabila, suhu tubuh mereka di atas 38 derajat Celsius maka dilakukan observasi dan dirujuk ke RSUD Adjidarmo," jelas Dede Jaelani.

Selain itu, setiap kendaraan pemudik wajib mengikuti penyemprotan disinfektan guna membunuh Virus Corona jenis baru yang mungkin menempel pada tunggangan mereka.

Saat ini, pasien berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Lebak meningkat. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja dari luar daerah yang dirumahkan oleh perusahaan. Mereka kembali ke kampung halaman di Kabupaten Lebak lebih awal sehingga lepas dari penjagaan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Baim Wong Borong Motor, Dory Harsa Pakai Mobil Favorit

"Meningkatnya kasus ODP dan PDP karena mereka kembali ke kampung halaman setelah perusahaan tempat kerjanya gulung tikar," tukas Dede Jaelani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI