Suara.com - "Kalau yang berkaitan, seperti petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah. Tapi yang berkaitan dengan komersial, ini tidak benar dan kurang tepat. Beliau sudah merasakan Covid-19, harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus itu," demikian pendapat Shafruhan Sinungan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (7/5/2020).
Itulah pendapatnya soal moda transportasi darat, laut, dan udara boleh kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti dinyatakan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. Organda DKI Jakarta menilai hal ini kurang tepat.
Shafruhan Sinungan menyebutkan, seharusnya Menteri Perhubungan, yang menyatakan dibolehkannya transportasi beroperasi kembali dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7/2020), bisa melihat persoalan lebih sensitif.
Baca Juga: Hari Ini, 26 Tahun Lalu, Driver F1 Roland Ratzenberger Dimakamkan
"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tapi kemanusiaan. Kita mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan Pak Menteri. Kalau begini, kasihan Pak Presiden," tandas Shafruhan Sinungan.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan selama pandemi global Covid-19. Sebab, menurutnya apa yang dialami di lapangan belum tentu terjadi pada para pemangku kebijakan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta ini melanjutkan, Covid-19 lebih mudah tersebar dalam sarana transportasi. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Organda DKI Jakarta siap merugi, yaitu tidak beroperasi selama pandemi.
"Jangan apa yang sudah dilakukan dalam PSBB malah muncul kontradiksi. Seharusnya cobalah bersabar, kami juga langsung mengalami dampaknya, kok. Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," lanjut Shafruhan Sinungan.
Mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB, yaitu pembatasan operasional transportasi, ia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.
Baca Juga: Ada Selotip Rasa Paprika untuk Hindarkan Kabel Kelistrikan dari Tikus?
"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Beroperasinya transportasi ini kurang tepat dan bermasalah konsepnya," tuturnya.
Sebagai catatan, Mnteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7/2020) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi saat itu.
Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus," tukasnya.
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119