Mudik Tetap Dilarang, Ini Daftar Pengecualian dalam Pembatasan

Kamis, 07 Mei 2020 | 07:45 WIB
Mudik Tetap Dilarang, Ini Daftar Pengecualian dalam Pembatasan
Aksi nekat pemudik menyembunyikan mobil dalam truk untuk mengelabui petugas gabungan Polri, Dishub, dan TNI yang berjaga di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, terbongkar. [Dok. Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir, banyak diungkap "kreativitas" pengguna kendaraan pribadi untuk bisa mudik atau merayakan hari besar keagamaan di kampung halaman. Mulai menyewa mobil gendong atau car carrier, memasukkan motor atau mobil ke dalam truk kontainer, dan bila hanya pemiliknya saja maka coba ngumpet di toilet bus atau truk pengangkut hasil bumi sampai kerupuk.

Pemudik diselundupkan di mobil jasa pengiriman barang di Bandung. (dok polisi)
Pemudik diselundupkan di mobil jasa pengiriman barang di Bandung [Dok Polisi]

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menekankan bahwa mudik bukan termasuk hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," demikian papar Pratikno dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, sebagaimana dikutip kantor berita Antara di Jakarta, Rabu malam (6/5/2020).

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg ini menegaskan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Perhubungan. Yaitu menyatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Wajib Spion Motor, Polisi Bagi Tips Cegah Maling Pecah Kaca

Di situ disebutkan bahwa SE Gugus Tugas menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan adalah untuk mereka-mereka yang memiliki keperluan yaitu:

1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti:

  • pelayanan percepatan penanganan Covid-19
  • pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  • pelayanan kesehatan
  • pelayanan kebutuhan dasar
  • pelayanan pendukung layanan dasar
  • pelayanan fungsi ekonomi penting

2. Perjalanan pasien

  • yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  • atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repatriasi

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • WNI
  • Pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri
  • Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: NASA Ungkap Wujud Mimas, Satelit Alami Saturnus yang Mempesona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI