Masih Nekat Mudik, Mulai Besok Dikenai Denda Rp100 Juta

Rabu, 06 Mei 2020 | 12:00 WIB
Masih Nekat Mudik, Mulai Besok Dikenai Denda Rp100 Juta
Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap.

Sanksi dilarang mudik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mobil towing diduga digunakan untuk melakukan mudik (Instagram-dishubkotasmg)
Mobil towing diduga digunakan untuk melakukan mudik (Instagram-dishubkotasmg)

Umar Aris, Staf Ahli Hukum Kemenhub mengatakan setelah 7 Mei 2020 hingga masa larangan mudik selesai diterapkan, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta.

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa b adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada, plus ditilang," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Agustus Sudah Normal, Jubir Covid: Kasus Ini Mulai Bisa Dikendalikan

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengungkapkan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

Baca Juga: Bikin Prank Bunyikan Terompet di Telinga, YouTuber Ini Digampar Orang

Dengan demikian, hal yang mesti dilakukan memang tetap berada di rumah dan merawat kendaraan kesayangan di lokasi kediaman. Bila pandemi Covid-19 berakhir, kegiatan mudik bisa dilakukan. Memang dari sisi soal waktu mungkin tak tergantikan. Namun, menjaga kesehatan keluarga juga siapa saja di sekitar lebih penting.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI