Suara.com - Keinginan mudik menyambut Lebaran 2020 tetap ada, meski pemerintah telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serangkaian protokol penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19, sampai informasi bahaya carrier pandemi global ini yang tidak bergejala atau asymptomatic.
Untuk itu, di sektor lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Ketupat 2020 dalam rangka penertiban di jalan raya. Termasuk kendaraan calon pemudik. Dikutip dari kantor berita Antara, Korlantas Polri mencatat telah menghalau sebanyak 28.093 kendaraan pemudik. Adapun durasinya adalah 11 hari pelaksanaan operasi itu, 24 April-4 Mei 2020.
"Berdasarkan catatan dari Korlantas Polri, selama 11 hari Operasi Ketupat 2020, ada 28.093 kendaraan, baik kendaraan pribadi, umum dan motor yang diminta putar balik: kembali ke Jakarta," papar Kombes Pol Asep Adisaputra, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2020).
Disebutkan lebih lanjut bahwa ribuan kendaraan ini diminta putar balik ke arah rumah masing-masing, karena terindikasi kuat akan mudik ke kampung halaman. Data yang menyebutkan sebanyak 28.093 unit kendaraan itu adalah data kumulatif dari tujuh Polda dari Lampung hingga Jawa Timur.
Baca Juga: Dampak Covid-19 di Sektor Otomotif Disebut Skoda Tembus Kuartal Kedua
"Sebanyak 28.093 kendaraan ini dihalau dari titik check point yang ada di sepanjang Lampung hingga Jawa Timur, baik di jalan tol maupun arteri non tol," jelas Kombes Pol Asep Adisaputra.
Berikut data data detail sejumlah Polda yang meminta kendaraan pemudik agar putar balik:
- Polda Metro Jaya sebanyak 1.093 kendaraan pemudik
- Polda Jabar 365 kendaraan pemudik
- Polda Jatim 481 kendaraan pemudik
- Polda DIY 22 kendaraan pemudik
- Polda Banten 206 kendaraan pemudik
- Polda Lampung 61 kendaraan
- Polda Jateng 137 kendaraan pemudik
Kepada masyarakat di Tanah Air, Polri terus mengajak masyarakat agar menahan diri untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Tujuannya mensukseskan upaya memutus penyebaran penularan Covid-19.
"Mari kita patuhi dan taati kebijakan larangan mudik dan terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical distancing demi kesehatan kita bersama dan cepat tertanganinya masalah Virus Corona," tandas Kombes Pol Asep Adisaputra.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Salju Himalaya Mencair, Laut Arab Tercemar Ganggang Hijau Beracun