7 Cara Pastikan Keamanan Mobil Terjamin saat PSBB

Kamis, 30 April 2020 | 10:00 WIB
7 Cara Pastikan Keamanan  Mobil Terjamin saat PSBB
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
GPS Tracker Untuk Mobil. (Facebook)
GPS Tracker untuk Mobil [Facebook].

4. Lakukan double-check

  • Sebelum meninggalkan mobil, lakukan pengecekan ulang. Pastikan jendela dan pintu sudah tertutup rapat semua dan alarm dalam kondisi menyala.
  • Meskipun terlihat merepotkan, tetapi dengan menerapkan cara ini setiap hendak meninggalkan mobil, mampu menurunkan risiko kehilangan kendaraan.

5. Gunakan GPS

GPS tracker berfungsi melacak jejak kendaraan dan memantau posisi mobil secara real time. Jika mobil hilang, posisi mobil bisa lebih cepat ditelusuri.

Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Ilustrasi mengambil barang di dekat pintu termasuk tas berisi kunci mobil [Shutterstock].

6. Letakkan kunci mobil jauh dari pintu masuk

Baca Juga: Gejala Sangat Variatif, Inilah Alasan Dokter Sulit Mendiagnosis Covid-19

Setiap kali masuk rumah dari aktivitas bersama mobil, jangan biasakan menaruh kunci mobil di dekat pintu masuk. Simpanlah di tempat yang sulit dijangkau si maling.

7. Asuransikan mobil

  • Untuk memberikan proteksi lebih terhadap mobil kesayangan dan memberikan peace of mind, asuransikan mobil. Salah satu pilihannya adalah Asuransi Garda Oto dengan bermacam lingkup pertanggungjawaban.
  • Antara lain:
    Total Loss Only yang menjamin Total Loss Accident dan Total Loss Stolen. Yaitu jaminan atas kerugian atau kerusakan di mana biaya perbaikan ≥ 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan akibat pencurian.
  • Jika ingin memberikan perlindungan yang lebih, pilih perlindungan comprehensive sehingga mobil diproteksi baik partial loss maupun total loss.
  • Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) butir 1.3 mengenai jaminan terhadap kendaraan bermotor yang berbunyi "Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", maka mobil hilang akibat tindak pencurian baik dengan kekerasan ataupun tidak, akan dicover oleh pihak asuransi.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Baca Juga: Keren, Suzuki Tawarkan GSX-R1000R dengan Livery MotoGP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI