Kekinian, produsen otomotif semakin melengkapi unsur keselamatan bermobil dengan menambahkan fitur-fitur keamanan atas pada produknya. Bila seatbelt tidak digunakan, maka akan terdengar suara peringatan yang cukup mengganggu.
Selain itu, seatbelt yang ada pada mobil-mobil sekarang ini umumnya sudah menggunakan teknologi pretensioner. Yatu terhubung pada semacam mekanisme penarik sabuk otomatis saat terjadi kecelakaan sehingga lebih aman.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewajibkan setiap pengguna kendaraan untuk menggunakan seatbelt. Aturan ini tertulis dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 61 ayat 2 yang menyatakan kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pemakai kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Jasa Cukur Rambut Panggilan Menggunakan APD