Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online, Masih Bisakah Klaim Asuransi?

Sabtu, 25 April 2020 | 15:05 WIB
Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online, Masih Bisakah Klaim Asuransi?
Ilustrasi tentang asuransi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak pemilik kendaraan pribadi dalam kategori mobil ataupun motor yang mendaftarkan kendaraannya sebagai transportasi online. Menarik diketahui adalah status klaim asuransi.

Apakah dengan keikutsertaan pemilik sebagai driver taksi online atau taksol maka klaim asuransi masih akan berlaku?

Menanggapi hal ini, Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kendaraan pribadi yang dipakai untuk mendapatkan pemasukan tambahan melanggar perjanjian dengan pihak asuransi.

Baca Juga: Viral Pemotor Diciduk karena Nekat Keluyuran, Hukumannya Bikin Trauma

"Sering kejadian, pertama penggunaan privat tetapi ternyata dia buat online. Artinya 'kan ini digunakan secara komersial, kalau seperti ini tidak sama dengan perjanjian di awal," ujar Iwan, sapaan akrab Laurentius Iwan Pranoto, dalam saat video conference bersama Fprum Wartawan Otomotif atau Forwot baru-baru ini.

Ditambahkannya, jika ditemukan bukti seperti itu, maka perusahaan asuransi akan langsung menolak klaim yang diajukan oleh pemilik. Sebab, konsumen dianggap melanggar perjanjian yang sudah dilakukan saat pertama kali mengajukan asuransi.

Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, jika dari awal mengajukan asuransi sebagai kendaraan komersial, pihaknya juga memiliki layanan ini. Hanya, akan dikenakan tambahan biaya premi.

"Sebenarnya tinggal lapor ke asuransinya. Semisal mobil Avanza, tadinya pribadi, mau buat cari tambahan entah dijadikan rental atau untuk antar-jemput sekolah, atau online dan lain sebagainya. Tinggal lapor, memang akan ada tambahan premi karena risikonya berbeda," terang Laurentius Iwan Pranoto.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap melayani laporan klaim asuransi dari customer selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Namun demikian, pengerjaan baru akan dilakukan setelah masa PSBB selesai.

Baca Juga: Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan Bandung

"Kalau mereka (customer) yang klaim saat masa PSSB tetap kami terima. Jadi dilaporkan saja. Nanti pengerjaannya akan dilakukan setelah masa PSBB selesai, plus libur Lebaran karena bengkel juga saat ini tidak buka," tutup Laurentius Iwan Pranoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI