Kemenhub Pastikan Tutup Jalan Tikus untuk Mudik Lebaran 2020

Sabtu, 25 April 2020 | 11:25 WIB
Kemenhub Pastikan Tutup Jalan Tikus untuk Mudik Lebaran 2020
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan memastikan telah melakukan penyekatan di setiap jalur yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Bahkan dapat dipastikan, sudah tidak ada jalur tikus yang dapat dilalui para pemudik yang masih nekat.

Adapun hal yang dilakukan itu adalah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan larangan mudik, dalam upaya memutus rantai pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

"Kami sudah koordinasi dengan Kapolsek setempat dan Koramil (se-Jabodetabek) akan ada penutupan (jalur tikus). Jadi hanya berapa akses saja, diawasi, yang bisa dilewati, termasuk angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat teleconference, baru-baru ini.

Ia mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti aturan PSBB dengan baik. Sehingga, implementasinya bisa optimal dan pandemi ini segera berakhir.

PSBB

"Karena pos-pos (check point) itu secara berjenjang sampai jalan tikus tingkat kecamatan sudah dibuat. Saya mohon daripada kesulitan, masyarakat sebaiknya mengurungkan perjalanan ke daerah yang PSBB terutama di Jabodetabek," ungkapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia kini dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.

Baca Juga: Putar Lagu India, Tim Medis Ajak PDP Covid-19 Karaoke di Ruang Isolasi

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Bikin Geram, Keluarga Ini Tutup Jalur Mudik saat Gelar Resepsi di Tengah Jalan: Jangan Nyusahin Dong!
Bikin Geram, Keluarga Ini Tutup Jalur Mudik saat Gelar Resepsi di Tengah Jalan: Jangan Nyusahin Dong!
Mudik Gratis 2025 Kemenhub: Kapan Dibuka dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Mudik Gratis 2025 Kemenhub: Kapan Dibuka dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Daftar Bus Double Decker Murah Meriah untuk Mudik Lebaran 2025, Mulai Rp290 Ribu
Daftar Bus Double Decker Murah Meriah untuk Mudik Lebaran 2025, Mulai Rp290 Ribu
Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
Harga Mitsubishi Xpander Ultimate Bekas Maret 2024: Turun 120 Jutaan, Cocok untuk Mudik Lebaran?
Harga Mitsubishi Xpander Ultimate Bekas Maret 2024: Turun 120 Jutaan, Cocok untuk Mudik Lebaran?
Harga Tiket Bus Pahala Kencana Terbaru untuk Mudik Lebaran 2025: Jakarta-Surabaya Mulai Rp 310.000!
Harga Tiket Bus Pahala Kencana Terbaru untuk Mudik Lebaran 2025: Jakarta-Surabaya Mulai Rp 310.000!

TERKINI