Suara.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat hampir seluruh pabrikan otomotif menghentikan aktivitas sementara, begitu juga layanan diler dan bengkel yang ikut tutup. Lalu bagaimana cara klaim asuransi mobil di masa PSBB?
Senior Vice President of Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan mereka tetap melayani laporan klaim asuransi dari customer. Namun demikian pengerjaan baru akan dilakukan setelah masa PSBB.
"Kalau mereka (customer) yang klaim saat masa PSSB tetap kami terima. Jadi dilaporkan saja. Nanti pengerjaannya akan dilakukan setelah masa PSBB selesai plus libur Lebaran karena bengkel juga saat ini tidak buka," ujar Iwan, dalam acara Ngovid (Ngobrol Virtual Dulu) bersama Forwot pekan ini.
Namun demikian, tambah Iwan, bagi customer yang mengajukan klaim sebelum masa PSBB diusahakan untuk segera rampung. Pasalnya Asuransi Astra sudah melakukan kordinasi dengan pihak bengkel.
Baca Juga: Serba-serbi Asuransi Mobil, Pastikan Pertanggungjawaban Soal Ini
"Kami sudah punya dugaan akan ada berbagai kebijakan pembatasan. Jadi kami juga sudah koordinasi dengan bengkel. Jadi akan segera dirampungkan dan harus diserahterimakan dulu," terangnya.
Untuk itu, ditegaskan Iwan, Asuransi Astra tetap melayani klaim dari customer di masa PSBB. Dengan demikian klaim tetap akan diproses dan akan ada informasi lebih lanjut kesiapan bengkel pasca masa PSBB rampung.
"Klaimnya tetap kita terima karena dia kan udah disurvei, tinggal masuk aja setelah semua kondisi normal," tutup Iwan.