Ada Larangan Mudik, Awak Angkutan Perlu Diperhatikan

Kamis, 23 April 2020 | 11:45 WIB
Ada Larangan Mudik, Awak Angkutan Perlu Diperhatikan
Sejumlah pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (17/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa larangan mudik bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 akan berdampak langsung pada moda transportasi atau angkutan umum, termasuk angkutan darat.

"Awak angkutan menurut saya belum mendapat perhatian. Dalam konteks larangan mudik pasti implikasi di sektor transportasi. Dan salah satu kelompok rentan adalah awak angkutan," ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI, dalam video conference bertema "Efektivitas Larangan Mudik Lebaran", baru-baru ini.

Petugas kesehatan memeriksa kru bus AKAP di Terminal Induk Giri Adipura Wonogiri, Rabu (25/3/2020). [Solopos]
Petugas kesehatan memeriksa kru bus AKAP di Terminal Induk Giri Adipura Wonogiri, Rabu (25/3/2020). Sebagai ilustrasi larangan mudik [Solopos]

Ia menambahkan, hal ini penting diperhatikan pemerintah karena sebagian awak angkutan di sektor transportasi memiliki hubungan dengan perusahaan yang bersifat kemitraan.

"Posisi ini semakin menjadikan awak angkutan itu menjadi rentan. Itu perlu mendapat perhatian," kata Sudaryatmo.

Baca Juga: Pejabat Ruang Angkasa Rusia Positif Covid-19

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, lantas berlanjut seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).

Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.

"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," jelas Budi Setiyadi di Jakarta.

"Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuhnya, pada Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Crossover Toyota Perlahan Mulai Tampakkan Wujudnya, Basisnya Yaris

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI