Organda Dukung Larangan Mudik, Namun ...

Kamis, 23 April 2020 | 10:45 WIB
Organda Dukung Larangan Mudik, Namun ...
Poster informasi mengenai virus Corona di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (17/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Organda atau Organisasi Angkutan Darat, Andre Djokosoetono mengungkapkan mendukung penuh keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2020. Dengan adanya peraturan ini, ia berharap bisa mempercepat masa recovery dari wabah Virus Corona atau Covid-19 yang masih menyebar di Indonesia.

"Jadi kami melihat ini memang untuk kepentingan yang lebih besar. Tentunya kami membutuhkan dukungan lanjutan dari pemerintah," ujar Andre Djokosoetono dalam video conference bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, baru-baru ini.

Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat  (17/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (17/4/2020). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, dikatakan Andre Djokosoetono, sejauh ini bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagian sudah menyentuh anggota DPP Organda, mulai kondektur sampai pengemudi yang sifatnya pekerja harian di bisang transportasi.

"Ini jumlahnya sangat besar, mencapai Rp 1,4 juta. Sementara yang terdata lengkap hampir lebih 400 ribu," kata Andre Djokosoetono.

Baca Juga: Lawan Covid-19, ASRI Peduli Sesama Galang Donasi Online, Yuk Ikutan!

Namun lebih jauh ia mengatakan, perusahaannya sendiri mungkin tinggal satu atau dua bulan lagi sanggup mempertahankan kendaraan. Pasalnya, dari kreditur tidak ada kepastian restrukturisasi yang akan diaplikasikan secara menyeluruh.

Dengan batasan utama Rp 10 M mungkin sebagian pengusaha yang memiliki unit armada di atas 10 bus tidak mendapatkan bantuan secara langsung. Jadi, dikhawatirkan setelah Juli 2020 sudah tidak ada lagi perusahaan bus karena restrukturisasi tidak dapat berjalan.

Selain itu, Andre Djokosoetono mengaku pihaknya juga membutuhkan insentif atau stimulus, seperti keringanan pembayaran, perpanjangan STNK yang saat ini sebagian daerah sudah menerapkan tidak adanya denda. Namun sebagai perusahaan transportasi, aset mereka justru sebagian besar ada di kendaraan.

"Karena kendaraan itu tidak kami pakai untuk keperluan pribadi. Jadi sebagai usaha terdampak, namun sebagai perusahaan diminta untuk tidak beroperasi. Tentunya kami berharap biaya-biaya retribusi daerah dan pusat. Kami minta diberikan insentif tahun ini," tegas Andre Djokosoetono.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Begini Situasi Penumpang KRL Bogor-Jakarta Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI