Suara.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi masyyarakat yang nekat melakukan mudik pada tanggal yang sudah ditentukan, 24 April hingga 7 Mei 2020.
Dijelaskan Sigit, untuk sanksi yang melanggar larangan mudik, pihaknya punya dua skenario besar. Untuk tahap pertama pada 24 April sampai 7 Mei, masyarakat yang nekat mudik akan diminta putar balik.
"Kalau sampai 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu ada sanksi yang sangat tegas. Mudah-mudahan tidak ada orang yang melintas lagi (yang melanggar larangan mudik)," ujar Sigit dalam video confrence bersama YLKI, Rabu (22 April 2020).
Lebih lanjut, Sigit menerangkan, Kemenhub sedang menggodok peraturan terkait larangan mudik. Menurut Sigit, diharapkan peraturan itu keluar besok.
Baca Juga: Pemuda Coba Bunuh Diri karena Ditolak Keluarga Mudik saat Wabah Corona
"Secara paralel juga ada inpres atau keppres dari Presiden," ungkap Sigit.
Nantinya, sepeda motor juga akan diminta putar balik jika melanggar larangan mudik. Dinas perhubungan di setiap daerah akan dikerahkan untuk menyaring pemudik sepeda motor yang nekat pulang kampung.
"Kami sadar bahwa pemudik motor cukup besar. Itu potensi besar perlu kita amati, potensi lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar. Tapi nanti kita kerja sama dengan dinas perhubungan daerah. Di tempat mereka datang dengan SOP yang jelas masalah karantina, isolasi mandiri," jelasnya.
Terakhir diungkapkan Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan lokasi yang akan menjadi check point. Mulai tanggal 24 April jalan arteri dan semua jalan lain non-tol akan dilakukan penyekatan.
"Semua ini lagi pematangan lokasi tempat-tempat penyekatan, begitu juga di tol. Intinya akan diputar balik lagi, jadi kalau logistik aman," tutup Sigit.
Baca Juga: Jubir Covid-19: Percuma Mudik, Sampai Kampung Karantina 14 Hari