Pemerintah Larang Mudik, Polisi Tutup Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Rabu, 22 April 2020 | 13:51 WIB
Pemerintah Larang Mudik, Polisi Tutup Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) yang dibangun PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC). Sebagai ilustrasi [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan larangan mudik Lebaran 2020 untuk memutus rantai penyebaran pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, usai Rapat Terbatas (Ratas) Selasa (21/4/2020). Sebagai tindak lanjutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek atau Elevated Jakarta-Cikampek mulai Kamis (23/4/2020) pukul 24.00 WIB.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa nantinya kendaraan mini bus atau sedan, baik umum maupun pribadi yang biasa melintas di Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dialihkan menggunakan jalur arteri.

"Jadi, baik yang dari arah Cikunir maupun dari arah tol (dalam) kota untuk elevated kami tutup sehingga semuanya harus lewat bawah," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Mantap! Duterte Tawarkan Hadiah Miliaran Bagi Penemu Vaksin Covid-19

Ia lantas menjelaskan alasan ditutupnya akses jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek, lantaran kekinian kendaraan umum dan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2020.

"Mengapa karena tol elevated itu hanya untuk kendaraan kecil dan penumpang. Karena kendaraan kecil dan penumpang sudah tidak boleh keluar dari wilayah Jabodetabek maka tol elevated kita tutup," jelasnya.

Secara teknis, Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pengamanan berkait Lebaran 2020 serta lanjutan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berkait Covid-19 dengan skema sebagai berikut:

  • Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan dan pemantauan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Lokasinya tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
  • Tiga dari 19 pos pengamanan didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.
  • Sebanyak 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Di antaranya Tangerang Kota (lima): Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Tangerang Selatan (dua): Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
  • Dua titik pos pengamanan terpadu di Depok: Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.
  • Tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota: Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Dan empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten: Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik itu kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak atau BBM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.

Baca Juga: Ubahan Motor Matik Ini Bikin Melongo, Kicau Mania Dijamin Kaget

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI