Suara.com - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama pandemi Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Kebijakan PSBB juga didukung dengan pemberhentian produksi dan operasional layanan servis sementara, seperti yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor.
Lalu bagaimana dengan garansi pemilik mobil Daihatsu yang jatuh tempo di masa PSBB?
Pemilik mobil Daihatsu mendapat kemudahan berupa perpanjangan warranty atau garansi khusus bagi produk Daihatsu yang habis masa garansinya pada periode PSBB, yakni April-Mei 2020.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Tunggangi Kuda, Netizen: Motor Ketarik Leasing
"Kami menyadari garansi kendaraan adalah hal yang penting bagi pelanggan. Dengan adanya dispensasi ini, pelanggan tetap mendapatkan haknya berupa garansi kendaraan di masa PSBB," ujar Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Untuk mendapatkan garansi kendaraan caranya cukup mudah. Pelanggan dapat melakukan booking service dengan menghubungi bengkel resmi Daihatsu, serta menginformasikan kendala teknis yang dihadapi. Perbaikan dan servis unit akan dilakukan pada waktu yang aman atau setelah masa PSBB berakhir.
Dan produsen otomotif asal Jepang ini juga akan terus melakukan update untuk dispensasi perpanjangan warranty berdasarkan perkembangan situasi terkini sesuai penerapan PSBB yang ditetapkan oleh pemerintah di wilayah masing-masing.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Besok, Britania Raya Siap Uji Coba Vaksin Corona ke Manusia