Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.
"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," jelas Budi Setiyadi di Jakarta.
Baca Juga: Harta Triliunan, Staff Khusus Presiden Belva Devara Cuma Punya 1 Mobil Saja
"Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuhnya, pada Selasa (21/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas agar angkutan bus maupun kendaraan pribadi, tidak digunakan oleh masyarakat yang nekat melakukan mudik. Salah satunya dengan cara penutupan jalan tol.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan melakukan penyekatan dan memperketat setiap kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo tentang larangan kegiatan mudik Lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Kombes Pol Benyamin, Kabag Ops Korlantas Polri mengatakan penyekatan ini akan diberlakukan terhadap jenis kendaraan umum dan pribadi.
"Kami di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," papar Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Ditemukan! Kerangka Korban Pemenggalan Ritual Zaman Kuno
Menurutnya, penyekatan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak atau BBM. Sedangkan bagi kendaraan umum dan pribadi, baik roda dua ataupun roda empat yang hendak keluar wilayah Jakarta akan diputarbalik.
"Nanti akan kami sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kami suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," tandasnya.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.