Menurutnya, penyekatan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak atau BBM. Sedangkan bagi kendaraan umum dan pribadi, baik roda dua ataupun roda empat yang hendak keluar wilayah Jakarta akan diputarbalik.
"Nanti akan kami sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kami suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," tandasnya.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Harta Triliunan, Staff Khusus Presiden Belva Devara Cuma Punya 1 Mobil Saja