Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo Melarang Warga untuk Mudik

RR Ukirsari Manggalani
Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo Melarang Warga untuk Mudik
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain angkutan umum darat, udara, dan perairan, kendaraan pribadi juga dilarang mudik untuk putus penyebaran Covid-19.

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).

Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.

Ilustrasi jangan mudik di tengah wabah corona. (ist)
Ilustrasi jangan mudik di tengah wabah corona. (ist)

"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," jelas Budi Setiyadi di Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Awal Rem Blong, Kronologi Truk Galon Akibatkan 8 Nyawa Melayang di Gerbang Tol Ciawi

"Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuhnya, pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas agar angkutan bus maupun kendaraan pribadi, tidak digunakan oleh masyarakat yang nekat melakukan mudik. Salah satunya dengan cara penutupan jalan tol.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan melakukan penyekatan dan memperketat setiap kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo tentang larangan kegiatan mudik Lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Kombes Pol Benyamin, Kabag Ops Korlantas Polri mengatakan penyekatan ini akan diberlakukan terhadap jenis kendaraan umum dan pribadi.

"Kami di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," papar Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Viral Polisi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Korlantas: Sudah Ditindaklanjuti