Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan terdapat 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas PSBB. Artinya, mobil-mobil itu diperbolehkan terus melaju di ruas jalanan Ibu Kota. Dasarnya adalah fungsi sebagai pendukung sektor logistik, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
4. Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
Dalam masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penerapan di sektor transportasi termasuk lalu lintas di jalan raya, terdapat 10 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya bisa disimak di sini.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Akan Rayakan Ultah Ke-94 Lewat Panggilan Video
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada pengecualian bagi penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB. Selain membawa kebutuhan pokok, diperbolehkan untuk pergi ke kantor. Tentu saja, dengan pembatasan sektor kantor serta usaha bidang tertentu yang boleh tetap beroperasi selama PSBB.
5. PSBB di Jakarta Tidak Berlaku Ganjil Genap, di London Tanpa ULEZ
Pembatasan Skala Berskala Besar diberlakukan di Ibu Kota Jakarta, sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ditiadakan. Bagaimana dengan lalu lintas di London, sebagai ibu kota Inggris sekaligus Britania Raya? Serupa namun tidak sama. Berikut perkembangannya di sana, sebagaimana dikutip dari harian Metro.
Lalu lintas London mengenal kawasan Ultra Low Emission Zone (ULEZ) atau zona emisi sangat rendah, yang disahkan pada 8 April 2019, dan cakupannya sama dengan area London Congestion Charge. Bila pengemudi melintas di kawasan dimaksud bersama mobil yang tidak sesuai regulasi emisi, maka dikenakan denda harian.
Baca Juga: Iwan Fals Ditangkap Nyolong Motor di Jember