5 Hal Seputar PSBB, Dari Ketentuan Bermobil Sampai Cara Bikin Masker

Selasa, 21 April 2020 | 11:10 WIB
5 Hal Seputar PSBB, Dari Ketentuan Bermobil Sampai Cara Bikin Masker
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. 5 Menit Bikin Masker Darurat. Tanpa Dijahit, Bisa Pakai Logo Otomotif!

Mari buat sendiri masker darurat preventif Covid-19 [Suara.com/CNR ukirsari].
Mari buat sendiri masker darurat preventif Covid-19 [Suara.com/CNR ukirsari].

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ditetapkan pemerintah sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. Di dalam protokolnya disebut bahwa pengguna jalan raya diwajibkan mengenakan masker atau penutup muka dan hidung.

Dalam pelaksanaan PSBB, tim gabungan Dinas Perhubungan atau Dishub dan Kepolisian Republik Indonesia telah mengadakan pemeriksaan para pengemudi mobil dan penumpang, serta pemotor tentang kelengkapan menggunakan masker. Sementara ini, bila belum ada, masker akan dibagikan secara gratis.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Akan Rayakan Ultah Ke-94 Lewat Panggilan Video

2. Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB

Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta [Suara.com].
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta [Suara.com].

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan atau meredam laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Jakarta.  Ada beberapa kegiatan yang dibatasi, termasuk berkendara dengan mobil maupun sepeda motor.

Selama masa PSBB, pemilik kendaraan pribadi, baik mobil atau motor sebenarnya masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi dari petugas berwajib.

Baca selengkapnya

3. Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Baca Juga: Iwan Fals Ditangkap Nyolong Motor di Jember

Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Sebagai ilustrasi PSBB segera diberlakukan [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Sebagai ilustrasi PSBB segera diberlakukan [Suara.com/Alfian Winanto]

Hari ini, Jumat (10/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona jenis baru yang menyebabkan Coronavirus Disease (Covid-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI