Yak sabuk pengaman dalam mobil memang salah satu peranti keselamatan yang wajib dipakai. Bahkan jika tidak dipakai bisa ditilang.
Aturan mengenai penggunakan sabuk pengaman tertuang dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika tidak mengenakan, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk melihat unggahan video, silakan klik di sini.
Baca Juga: Cerita Sopir dan Kenek Bus: Penumpang Sepi, Bingung Beri Makan Anak - Istri