Umur Bukan Batasan, Aksi Nenek-Nenek Lihai Nyetir Truk Pukau Warganet

Sabtu, 18 April 2020 | 21:40 WIB
Umur Bukan Batasan, Aksi Nenek-Nenek Lihai Nyetir Truk Pukau Warganet
Ilustrasi truk Hino. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yak sabuk pengaman dalam mobil memang salah satu peranti keselamatan yang wajib dipakai. Bahkan jika tidak dipakai bisa ditilang.

Aturan mengenai penggunakan sabuk pengaman tertuang dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika tidak mengenakan, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk melihat unggahan video, silakan klik di sini.

Baca Juga: Cerita Sopir dan Kenek Bus: Penumpang Sepi, Bingung Beri Makan Anak - Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI