Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Pakai Aplikasi Ini!

Sabtu, 18 April 2020 | 21:35 WIB
Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Pakai Aplikasi Ini!
All New Honda BeAT Street, sebagai ilustrasi motor wajib pajak.[Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat pandemi virus corona seperti sekarang ini, Pemerintah memberikan kemudahan bayar pajak motor secara daring. Bahkan bayar pajak motor online ini bisa dilakukan sambil 'rebahan'.

Caranya menggunakan aplikasi pembayaran online yang sudah disediakan Korlantas Polri, yakni aplikasi Samsat Online atau biasa disebut SAMOLNAS.

Fasilitas ini juga diberikan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Dengan harapan dapat mengurangi angka penularan virus corona.

Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]
Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]

Aplikasi ini dapat diunduh secara cuma-cuma pada telepon pintar dengan sistem operasi berbasis Android di Google Play Store.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda BeAT 2020, Paling Murah Rp 16 Jutaan

Langkah-langkah untuk membayar pajak motor online melalui aplikasi ini juga cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, langsung ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian pencet ok, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.

3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.

Sebelum ke menu pendaftaran aplikasi Samsat Online Nasional, akan muncul peringatan ini.[Samolnas]
Sebelum ke menu pendaftaran aplikasi Samsat Online Nasional, akan muncul peringatan ini.[Samolnas]

4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.

Baca Juga: Fitur Baru Motor Yamaha Ini Bisa Selamatkan Korban Kecelakaan, Canggih!

4. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI