Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di Kota Bekasi. Kamis ini (16/4/2020) telah memasuki hari kedua dan masih saja ada pengguna jalan raya yang lalai. Sejumlah pengendara motor diberhentikan petugas gabungan karena tak mengenakan masker dan berboncengan.
Saat itu berlangsung pemeriksaan atau Check Point pengawasan pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Bekasi, yaitu di Jalan KH Noer Ali Perbatasan Bintara Jaya, tepatnya di Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang. Menurut pengamatan Suara.com, salah satu aparat TNI memberhentikan pengendara motor yang kedapatan tak memakai masker.
Petugas juga mengingatkan pengendara motor untuk menggunakan masker selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: YouTuber Ini Sosialisasikan Covid-19 Pakai Rumus Matematika
"Mengapa tidak mengenakan masker?" demikian tanya petugas.
Salah satu pengendara mengaku tak tahu berlakunya PSBB dan dalam butir peraturannya harus menggunakan masker.
"Maaf Pak, saya nggak tahu," jawab salah satu pengendara.
Melihat pengendara motor yang diberhentikan, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberikan masker kain untuk digunakan.
Sementara Maulana, salah satu pengendara motor yang diberhentikan mengaku sudah tahu adanya pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi. Namun ia sedang terburu-buru sehingga lupa membawa masker.
Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Masker ke Luar Rumah, Pria Ini Ajak Duel Polisi
"Sudah tahu, Pak. Tapi saya buru-buru jadi lupa bawa masker," demikian jawabnya kepada petugas. Dan ia pun diberi masker oleh petugas secara cuma-cuma.
Petugas juga mengingatkan Maulana agar mengenakan helm saat berkendara. Meski si pemotor berdalih tempat tinggalnya dekat sehingga tak menggunakan helm.
Maulana kembali menyampaikan terima kasih karena mendapatkan masker dan mengulurkan tangan bersalaman dengan aparat TNI. Namun aparat TNI tak mengulurkan tangan dan hanya membalas dengan salam siku. Hal ini sesuai dengan protokol pencegahan Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Terima kasih ya," kata Maulana.
Selain dia, petugas memberhentikan pengendara motor yang berboncengan. Mereka diminta untuk menunjukkan KTP yang harus satu alamat.
Namun para pengendara yang berboncengan rata-rata adalah satu keluarga seperti suami istri ataupun ayah dan anak.
Menilik laporan pandangan mata dari Suara.com di lapangan, mari pengguna jalan raya yang memang harus keluar dari rumah, perhatikan protokol pencegahan pandemi Covid-19 serta PSBB.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.