Suara.com - Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan wajib seperti masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Kewajiban mengenakan masker dan sarung tangan bagi pemotor itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pada pasal 18 ayat 5 tertulis, pengguna sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara pengendara mobil pribadi wajib menggunakan masker dan jumlah penumpang hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Contohnya mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
Baca Juga: PSBB di Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
Sedangkan mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang pengendara motor yang mengaku terkena tilang akibat diterapkannya PSBB.
"Hati-hati yang enggak pakai sarung tangan di kawasan PSBB" kata warganet tersebut.
Postingan ini diunggah oleh akun @newdramaojol.id Rabu (15/4/2020). Dalam postingan tersebut, terlihat surat sebuah surat tilang yang diterima sang pengendara motor.
Dalam surat tersebut, terlihat lima aturan baru untuk pemotor di Ibu Kota, yakni wajib menggunakan masker, sarung tangan, suhu tubuh tak boleh di atas normal, dan penumpang harus punya alamat domisili sama dengan pengendara.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Petugas Setop Mobil di Exit Tol Bekasi Barat dan Periksa