Awas Aturan Ekstra, Pemotor Ini Kena Tilang karena Tak Pakai Sarung Tangan?

Rabu, 15 April 2020 | 17:12 WIB
Awas Aturan Ekstra, Pemotor Ini Kena Tilang karena Tak Pakai Sarung Tangan?
Viral pengendara sepeda motor terkena tilang karena tak pakai sarung tangan. (Instagram/@newdramaojol.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lazimnya, selain membawa surat-surat 'wajib', pengendara motor juga diharuskan untuk menggunakan helm. Namun bagi anda yang sedang tinggal di daerah yang tengah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), anda harus punya persiapan ekstra.

Setidaknya itulah hal yang tersirat dari potingan viral satu ini. Viral di media sosial, seorang pengendara motor yang mengaku terkena tilang akibat diterapkannya PSBB. "Hati-hati yang nggak pakai sarung tangan, yang punya di kawasan PSBB" kata warganet tersebut.

Postingan ini diunggah oleh akun @newdramaojol.id hari ini (15/4/2020). Dalam postingan tersebut, terlihat surat sebuah surat tilang yang diterima sang pengendara motor.

Viral pengendara sepeda motor terkena tilang karena tak pakai sarung tangan. (Instagram/@newdramaojol.id)
Viral pengendara sepeda motor terkena tilang karena tak pakai sarung tangan. (Instagram/@newdramaojol.id)

Dalam surat tersebut, rupanya terlihat lima aturan baru yang berlaku. Yakni pengendara wajib menggunakan masker. Selain itu, pengendara juga wajib mengenakan sarung tangan.

Baca Juga: Terlalu! Pria Jepret Ibu Tertidur, Bilang Silakan Ditukar Tambah Motor

Lalu, pengguna motor kedapatan mempunyaisuhu tubuh di atas normal. Dua aturan lainnya adalah pengendara ojol dilarang mengangkut penumpang.

Yang terakhir, pengendara motor dilarang membawa penumpang dengan alamat yang berbeda.

Rupanya aturan ini masih belum banyak diketahui oleh warganet. Tak heran,jika banyak yang cukup kaget dengan adanya aturan tersebut.

"Lohh, katanya psbb gak bakalan ditilang, cuma sanksi teguran aja." tulis @maleshunting.

"Bukannya yg wajib masker ya???" kata @a.carolina_289.

Baca Juga: Saat WFH, Jangan Asal Cuci Motor Di Rumah, Perhatikan 4 Hal Ini

Namun usut punya usut, pihak kepolisian sudah membeberkan bahwa surat tersebut bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat peringatan. SIM dan STNK tak akan disita jika kena surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI