Suara.com - Indonesia telah menetapkan aturan wajib menyalakan lampu bagi sepeda motor saat melaju di jalan raya. Tujuannya agar pengemudi bisa melihat keberadaan kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
Seiring kemajuan teknologi, fitur lampu kendaraan juga semakin canggih. Ada beberapa brand otomotif global yang sudah menerapkan fitur lampu otomatis. Yaitu berkemampuan menyala sendiri saat sensor mendeteksi pancaran cahaya mulai berkurang.
Di Jepang, keberadaan lampu otomatis sekarang menjadi hal wajib. Terutama untuk kendaraan baru. Dalam laporan yang ditulis oleh Driving Vision News, para pembuat mobil di Jepang diharuskan untuk melengkapi kendaraan baru mereka dengan lampu fungsi otomatis mulai 1 April 2020.
Selain itu, fitur harus dibuat permanen agar tidak bisa dimatikan sesuka hati oleh pengemudi. Berdasarkan peraturan internasional, lampu utama juga harus bisa dinyalakan hanya dalam waktu dua detik ketika tingkat cahaya sekitar berkurang menjadi kurang dari 1.000 lux atau sekitar 15 menit sebelum matahari terbenam pada hari yang cerah.
Baca Juga: Viral Warga Semangati Pasien Corona yang Dijemput Pakai Ambulans
Adapun model mobil yang diperkenalkan sebelum April, masih mendapatkan izin untuk dijual tanpa lampu otomatis sebelum Oktober 2021. Namun selanjutnya, setiap mobil harus dilengkapi lampu depan otomatis.
Tak hanya berlaku untuk mobil, aturan ini juga akan mengenakan truk dan bus. Semua akan diwajibkan mematuhi aturan fungsi lampu otomatis mulai Oktober 2023.
Kebijakan yang diambil pemerintah Jepang sebenarnya bukan tanpa alasan. Di Negeri Matahari Terbit, terjadi peningkatan kecelakaan saat senja yang korban para lansia dan pesepeda. Lampu depan otomatis tidak hanya memberikan visibilitas bagi pengemudi, namun turut meningkatkan visibilitas kendaraan lain di jalan sehingga mengurangi potensi kecelakaan.
Baca Juga: Tak Jujur Saat Diperiksa, Sekeluarga di Pelalawan Riau Positif Corona