Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyataan bahwa ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu lalu (12/4/2020) meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
Baca Juga: Beda dari Biasanya, Orang Pasti Enggan Diajak Naik Toyota Alphard Satu Ini
Di sektor kendaraan, aturan moda transportasi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
- Sektor roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya bagi pengangkutan barang. Hal itu tertuang dalam pasal 16 mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, tertuang jelas pasa poin 6 dalam Pergub.
- Sementara semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Juga transportasi layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
- Sedangkan penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya dibolehkan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Kemudian Daud Achmad menjelaskan, "Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19."
Lebih lanjut, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan wali kota dan peraturan bupati," tukasnya.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah