Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan

Senin, 13 April 2020 | 11:10 WIB
Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah diberlakukan di Ibu Kota Jakarta, implementasinya di jalan raya berlaku sejak 10 April 2020. Salah satu aturannya adalah pembatasan penggunaan kendaraan, termasuk muatan atau kapasitas penumpang yang dibolehkan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB mulai pagi tadi, Senin (13/4/2020).

"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kami berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Minta Akses Data Corona RI Mudah Diakses Publik

Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.

Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.

"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir, situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," tuturnya.

Ditambahkannya pula bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai Coronavirus Disease atau Covid-19 semakin membaik.

"Kami lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Jokowi Ingin Tes PCR Virus Corona 10.000 Per Hari, Memang Bisa?

Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa yang sebenarnya membawa masker dalam mobil namun tidak dipakai.

"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun sanksi yang diberikan, kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi surat pernyataan.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI