"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun sanksi yang diberikan, kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi surat pernyataan.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Jokowi Minta Akses Data Corona RI Mudah Diakses Publik