Menperin Imbau Industri Otomotif Tetap Penuhi Hak Pekerja

Sabtu, 11 April 2020 | 20:55 WIB
Menperin Imbau Industri Otomotif Tetap Penuhi Hak Pekerja
GIIAS 2019, salah satu pentas otomotif Nasional, Sebagai ilustrasi berkiprahnya para pelaku otomotif menyuguhkan hasil produksinya [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri otomotif di Tanah Air menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. Hal ini membuat efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif agar dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta.

Seorang pengunjung menjajal salah satu bus yang dipamerkan di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (5/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
 GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Sebagai ilustrasi salah satu pentas para pelaku otomotif Tanah Air [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, kata Menperin, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.

Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif.

Baca Juga: Jateng Siapkan Taman Makam Pahlawan untuk Tenaga Medis yang Gugur

"Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK," ungkapnya.

Bahkan, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 Triliun. Dari jumlah itu, Rp 150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

"Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal," tambahnya.

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

Baca Juga: Lima Mobil Terlaris Februari, Brio Masih Tempel Avanza

"Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini," tutup Agus Gumiwang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI