Suara.com - Dalam masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penerapan di sektor transportasi termasuk lalu lintas di jalan raya, terdapat 10 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya bisa disimak di sini.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada pengecualian bagi penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB. Selain membawa kebutuhan pokok, diperbolehkan untuk pergi ke kantor. Tentu saja, dengan pembatasan sektor kantor serta usaha bidang tertentu yang boleh tetap beroperasi selama PSBB.
"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan, hanya dibolehkan untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," jelas Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Mobil Mama Glenn Fredly, New Suzuki Ignis Launching
Berikut adalah daftar mobil perkantoran yang dikecualikan:
- Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
- Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
- Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
Kesehatan, Bahan pangan makanan dan minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. - Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan Covid-19.
Selain itu, untuk penggunaan kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya dibolehkan 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.
"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan PSBB Jakarta resmi diberlakukan mulai tengah malam tadi, Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Jadinya Jika Motor Trail Dijejali Mesin Matik, Bikin Heran
Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," papar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.