Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi

Jum'at, 10 April 2020 | 08:07 WIB
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta di pekan terakhir Maret 2020 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," papar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Mobil Mama Glenn Fredly, New Suzuki Ignis Launching

REKOMENDASI

TERKINI